Dandim Demak dan Anggota Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023.  

    Dandim Demak dan Anggota Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023.   
    Operasi patuh candi 2023 akan mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis bagi pelanggar. Namun meski begitu, penindakan baik melalui tilang elektronik maupun tilang langsung akan tetap diberlakukan

    DEMAK - Polres Demak menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2023 bertempat di Lapangan Apel Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jl. Sultan Trenggono No. 1, Jogoloyo, Kabupaten Demak, Senin (10/07/2023)

    Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi kepolisian dengan sandi Ops Patuh Candi 2023.

    Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, SH., S.I.K., M.T., dalam sambutannya menuturkan selama 14 hari ke depan sejak tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Operasi yang dilaksankan merupakan kegiatan gabungan yang melibatkan TNI, Dishub dan Satpol PP.

    Menurut AKBP Purbaya, Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

    Operasi patuh candi 2023 akan mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis bagi pelanggar. Namun meski begitu, penindakan baik melalui tilang elektronik maupun tilang langsung akan tetap diberlakukan.

    “Tujuan digelarnya Ops Patuh 2023 adalah untuk mewujudkan kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Demak pasca hari Bhayangkara sehingga diharapkan masyarakat tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, ” ungkap Kapolres.

    Kasat Lantas, AKP Gargarin Friyandi, menambahkan, pada operasi ini pelanggar bisa dikenai sanksi karena melanggar 7 prioritas penindakan diantaranya pengendara di bawah umur, mengendara sambil memainkan ponsel, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

    “Sedangkan pengendara dengan knalpot tak sesuai standar juga bisa dikenai sanksi tilang manual, ” imbuh Kasat Lantas.

    Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

    “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas demi keselamatan semua pihak dan pengguna jalan lain, ” pungkasnya. 

    Redaktur   : Makruf/Pendim 0716/Demak

    demak jateng tni kodim 0716/demak
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 02/Bonang Dampingi Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Siswa-Siswi SMK Ganesa Dapat Pelatihan PBB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas

    Ikuti Kami